OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Duga Adanya Keterlibatan Napi Koruptor Lain

Senin, 23 Juli 2018 | 18:54 WIB

Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap indikasi adanya keterlibatan narapidana kasus korupsi lain terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Wahid ditangkap KPK atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

KPK juga menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya. Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.

"Indikasinya kan memang seperti itu. Kenapa ketemu ada uang di salah satu tempat tersangka kan, itu kan uang dari narapidana yang lain," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Menkumham: Saya Stres, Kejadian di Sukamiskin Memalukan

Menurut Agus, KPK tengah mendalami peran Fahmi, apakah dia juga menjadi perantara suap bagi narapidana yang lain. Pasalnya, saat menangkap Fahmi, KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

"Nah apakah yang bersangkutan hanya sebagai perantara, atau yang bersangkutan menerima itu yang masih kita dalami," kata Agus.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein pada Jumat (20/7/2018) malam. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.

Baca juga: Airin Enggan Bicarakan Suaminya yang Sempat Hilang dari Lapas Sukamiskin

KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.

Kemudian pada Sabtu (21/7/2018) dini hari, KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Di sana KPK mengamankan uang sebesar Rp 27.255.000.

Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya. KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

Baca juga: BERITA FOTO: Barang-barang Mewah yang Disita dari Kamar Napi di Lapas Sukamiskin

Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas. KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.

KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.

Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.

Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.

KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.

Namun, keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.

Kompas TV KPK menangkap enam orang diduga terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin, Bandung.




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sabrina Asril