Jero Wacik Mengaku Tak Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin

Senin, 23 Juli 2018 | 12:30 WIB

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengaku, tidak pernah menerima fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Jero, kondisi ruang tahanannya sama seperti tahanan pada umumnya.

Hal itu dikatakan Jero saat ditemui sebelum menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Situasi sekarang normal saja. Saya tidak punya saung, saya tidak pakai AC," ujar Jero.

Baca juga: Menkumham: Kasus di Sukamiskin Tamparan Keras bagi Kemenkumham

Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Mantan menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Sejak Februari 2016, Jero dipenjara di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi

Menurut Jero, selama menjalani masa pidana, ia tidak pernah ditawarkan fasilitas berlebih oleh pihak Lapas.

Ia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan suap yang dilakukan narapidana kepada kepala Lapas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar alam operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Baca juga: KPK: Napi di Sukamiskin Bayar Rp 200-500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.














Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra