Informasi Format dan Susunan CPNS 2018 Hoaks

Kamis, 19 Juli 2018 | 15:12 WIB

Hoaks informasi terkait format dan susunan CPNS 2018Doc. BKN Hoaks informasi terkait format dan susunan CPNS 2018

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa informasi terkait format dan susunan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang beredar luas di media sosial adalah tidak benar alias hoaks.

Informasi tersebut berisi tentang petunjuk teknis mengenai persyaratan pemberkasan usulan CPNS di daerah dari tenaga honorer sekabupaten di Indonesia tahun 2018-2019.

Dalam informasi itu, terdapat logo Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bagian kanan atas cover tersebut.

Baca juga: CPNS 2018, Ada 100.000 Formasi bagi Tenaga Pendidik

Sebelumnya, sejumlah pengguna Twitter mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Salah satunya @ris212cid.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan, informasi tersebut hoaks.

"Iya juknis (petunjuk teknis) pemberkasan itu hoaks," kata Ridwan kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2018).

Konfirmasi mengenai informasi yang beredar tersebut juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitter-nya, @BKNgoid.

Baca juga: [HOAKS] Informasi soal Formasi Pengangkatan CPNS 2016-2019

Dalam twitnya, BKN menyatakan belum ada informasi resmi terkait penerimaan CPNS 2018, baik soal ketentuan maupun persyaratan.

Ridwan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar terkait CPNS 2018.

"Sudah berkali-kali kami sampaikan agar hanya memercayai referensi informasi dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN," kata Ridwan.

"Kami selalu mengajak warganet untuk dewasa dan kritis terhadap semua informasi yang masuk. Jika bukan dan Kemenpan RB dan BKN, kami tidak bertanggung jawab atas kebenarannya," ujar dia.

Selain itu, pihak BKN juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir situs-situs CPNS palsu.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan aduankonten.kominfo.go.id untuk memblokir situs palsu, misalnya catbkn.com, cpns.com, dan lain-lain," ujar Ridwan.

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO THR PNS

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.




Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary