Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 29 Juni 2018 | 09:42 WIB

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan fasilitas layanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program tersebut tertuang dalam surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah per 27 Juni 2018. Penghapusan denda dalam rangka menyambut HUT Ke-491 DKI Jakarta  dan HUT Ke-73 RI itu dimulai pada 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

"Jadi yang dihapus hanya sanksi denda administrasinya saja, artinya tidak seluruhnya menjadi nol," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Ingat 2 Juli 2018, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 15 Jam

Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya selalu rutin mengadakan program seperti ini. Langkah ini juga dibuat agar masyarakat yang menunggak pajak mobil dan sepeda motor bisa membayar kewajibannya.

Bayu menjelaskan, proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati lebih dari satu tahun, harus datang ke loket SKP.

"Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya, dokumen persyaratan yang harus dilampirkan tetap saja sama, begitu juga dengan tempat pelayanannya," kata dia.


Penulis : Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawan