BPOM Ingatkan Warga Hati-hati Beli Obat hingga Kosmetik Lewat "Online"

Senin, 7 Mei 2018 | 13:19 WIB

Musyawarah Nasional BPOM RI yang dihadiri Kepala BPOM RI Penny Lukito, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Bekraf Triawan Munaf di Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018). KOMPAD.com/DAVID OLIVER PURBA Musyawarah Nasional BPOM RI yang dihadiri Kepala BPOM RI Penny Lukito, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Bekraf Triawan Munaf di Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito meminta masyarakat untuk waspada terhadap penjualan obat-obatan khususnya obat herbal melalui toko online.

Penny mengatakan, pihaknya pernah menemukan penjualan obat herbal yang ternyata memiliki kandungan kimia berbahaya.

"Ada iklan penjualan dari obat herbal yang ternyata di dalamnya mengandung bahan kimia yang berbahaya, malah merusak diri kita," ujar Penny usai pembukaan Musyawarah Nasional BPOM di Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Begitu juga dengan obat-obat keras yang dijual di toko online. Penny mengatakan, obat keras seharusnya tidak boleh dijual secara online. Sebab, harus melalui resep dokter atau langsung diberikan oleh apoteker resmi.

BPOM, kata Penny telah memberikan imbauan kepada pemilik toko online agar tetap mematahui aturan dalam menjual pangan, obat, dan kosmetik.

Baca juga : Pemerintah Sinergi Jamin Mutu Produk Obat, Kosmetik dan Makanan

Secara terpisah Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM RI Suratmono mengatakan, telah melakukan penindakan terhadap sejumlah toko online yang menjual pangan dan obat-obatan yang tidak memenuhi syarat.

Misalnya, pernah ditemukan penjualan pangan yang tidak terdaftar di BPOM. Harusnya, kata Suratmono, seluruh produk yang diedarkan ke masyarakat wajib terdaftar di BPOM.

Khusus untuk pangan, tidak boleh mengiklankan sebagai obat atau memberikan lebel bisa menyembuhkan suatu penyakit.

Untuk pelanggaran tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan. Namun, bila telah dilakukan berulang-ulang, si penjual akan dilaporkan ke polisi untuk mendapat sanksi hukum.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap pembelian pangan dan obat-obatan secara online. Masyarakat bisa melihat kemasan, lebel, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

"Makanan semuanya tidak terbatas mau dijual lewat online, boleh-boleh saja yang penting terdaftar, kan penjualan cara marketing saja. tapi semua produk yang beredar wajib terdaftar di BPOM," ujar Suratmono.


Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Editor : Dian Maharani