Dua Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Dihukum Cambuk Lebih dari 100 Kali

Jumat, 23 Maret 2018 | 18:22 WIB

Seorang terhukum cambuk menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Jumat (23/3/2018).Kompas.com/Masriadi Seorang terhukum cambuk menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Jumat (23/3/2018).



LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dua pelaku pencabulan terhadap anak menjalani hukuman cambuk sebanyak lebih dari 100 kali di halaman Masjid Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Jumat (23/3/2018).

Kedua pelaku tesebut yaitu M Adi divonis sebanyak 105 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan, maka dia hanya menjalani 101 kali cambuk di muka umum. Satu orang terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Asyura, divonis 110 kali cambuk.

Karena telah dikurangi masa tahanan selama 70 hari, maka Muhammad Asyura hanya menjalani hukuman 108 kali hukuman cambuk.

Baca juga: 10 Pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati, menyebutkan, kedua terhukum cambuk itu telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi cambuk dapat dilaksanakan.

“Setelah menjalani hukuman cambuk, keduanya diperiksa tim medis. Setelah itu terhukum bisa pulang ke rumahnya masing-masing,” ujar Isnawati.

Terlihat ratusan warga melihat eksekusi cambuk tersebut. Namun, dibanding eksekusi cambuk sebelumnya, minat masyarakat melihat eksekusi ini mulai berkurang.

Pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan secara bertahap setelah shalat Jumat di halaman masjid terbesar di Kota Lhokseumawe itu.

Baca juga: Aktivis Perempuan Iran Desak Hukuman Cambuk bagi Pria Pelaku Pelecehan


Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Editor : Erwin Hutapea