Sejak Kapan Ada Tradisi Kredit Kendaraan Motor di Indonesia?

Jumat, 16 Maret 2018 | 16:51 WIB

Beberapa unit Ninja 250 bekas yang dipajang di diler motkas Yanto Motor, Pancoran Mas, Depok.Kompas.com/Alsadad Rudi Beberapa unit Ninja 250 bekas yang dipajang di diler motkas Yanto Motor, Pancoran Mas, Depok.

Jakarta, KOMPAS.com - Kredit kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil, kini merupakan hal yang lazim di Indonesia. Cara ini bisa dilakukan baik untuk membeli dalam kondisi baru maupun bekas.

Pembelian sepeda motor dengan sistem kredit diketahui belum terjadi pada era 1970-an atau 1980-an. Pada masa itu, calon pembeli harus membayar tunai motor yang diinginkannya.

Berbicara mengenai kapan dimulainya tradisi kredit motor ini, Kompas.com mencoba menelusuri waktu pendirian beberapa perusahaan pembiayaan atau leasing ternama di Indonesia, seperti Adira Finance hingga dua leasing yang terkait dengan dua produsen motor terbesar, masing-masing PT Federal International Finance (Honda) dan Bussan Auto Finance (BAF).

Baca juga : Beli Moge Seken Bisa Kredit

Berdasarkan informasi di website resminya, Adira Finance didirikan pada tahun 1990 dan mulai beroperasi pada tahun 1991. Pada 2012, Adira Finance menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Daftar uang muka untuk kredit motor baru.Kompas.com/Alsadad Rudi Daftar uang muka untuk kredit motor baru.

Sementara itu, FIF yang fokus dalam pembiayaan motor merek Honda diketahui didirikan pada 1989. Pada awalnya FIF bergerak dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen. FIF baru memfokuskan diri ke pembiayaan sepeda motor Honda pada tahun 1996.

Selang sekitar setahun setelah FIF memulai bisnis kredit motor Honda, berdiri BAF yang fokus dalam pembiayaan motor merek Yamaha. Yamaha tercatat memang menjadi pemilik 20 persen saham BAF.

Baca juga : Siasati Kredit Motor Bekas Lansiran 2013 ke Bawah

Kredit motor telah membuat calon pembeli tidak harus punya modal seharga motor yang diinginkannya. Dengan cukup membayar uang muka dengan nilai tertentu, calon pembeli sudah bisa pulang membawa motor dari diler.

Sisa dari keseluruhan harga motor yang belum dibayar nantinya bisa dicicil beberapa kali sesuai kesepakatan. Namun biasanya harga total motor yang dibeli kredit lebih mahal dibanding harga asli.


Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Azwar Ferdian