Pajak Mati Bisa Bikin Harga Bekas Mobil Mewah Anjlok

Senin, 19 Februari 2018 | 10:22 WIB

Salah satu sedan Mercedes Benz bekas yang dipajang di diler DBS Auto, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Salah satu sedan Mercedes Benz bekas yang dipajang di diler DBS Auto, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Jakarta, KOMPAS.com - Besaran pajak tahunan mobil mewah bisa dibilang relatif sangat mahal. Sebagai contoh, untuk Mercedes Benz S 500 saja, pajaknya bisa mencapai Rp 313 juta.

Cukup besarnya besaran pajak membuatnya jadi salah satu faktor yang menentukan harja jual di pasaran mobil bekas. Sales Marketing diler mobil mewah DBS Auto Uli Arfha mengatakan, mobil mewah yang memiliki tunggakan pajak cenderung dihargai lebih murah.

Baca juga : Pajak Mercedes-Benz S-Class Bisa Beli HR-V Baru

"Kalau pajak mati atau pajak mepet, ada hitung-hitungan sendiri," kata Uli saat ditemui Kompas.com, Rabu (14/2/2018.

Salah satu BMW X3 yang dipajang di diler DBS Auto, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Salah satu BMW X3 yang dipajang di diler DBS Auto, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Menurut Uli, diler hanya menjual mobil mewah dengan kondisi pajak hidup. Karena itu sebelum dijual kembali, mobil bekas yang pajaknya mati pasti akan dibayarkan oleh diler.

Biaya untuk membayar pajak inilah yang akan dibebankan ke pemilik sebelumnya. Caranya dengan membeli mobil dari pemilik dengan harga yang lebih murah. Penyusutan harga akan dihitung dari seberapa besar pajak yang ditunggak.

"Begitu mau dijual, kita cek ke Polda dulu habis pajaknya berapa. Baru nanti kita potong harga," ujar Uli.


Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Azwar Ferdian