BSN: Mainan Wajib SNI Itu untuk Anak Usia 14 Tahun ke Bawah

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:37 WIB

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito (tengah) saat menjelaskan tentang mainan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018). KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito (tengah) saat menjelaskan tentang mainan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku lembaga yang menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) menyebut jumlah mainan impor tidak dibatasi dalam konteks mengurus izin SNI. BSN menggunakan acuan peruntukan mainan berdasarkan usia. Hal ini berbeda dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memakai ukuran jumlah mainan untuk menentukan harus izin SNI atau tidak.

"Mainan yang wajib urus SNI itu buat mainan anak usia 14 tahun ke bawah. Jumlah itu tidak masalah sebenarnya," kata Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito melalui konferensi pers di gedung BSN, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Menurut Wahyu, pihaknya menetapkan  SNI untuk mainan anak dengan batas usia tersebut dalam rangka melindungi keamanan anak dari materi berbahaya. Pertimbangan lainnya adalah anak-anak belum tahu betul kegunaan suatu barang sehingga penetapan SNI menghindarkan dari hal tak diinginkan, seperti kebiasaan memasukkan barang ke mulutnya.

Sementara penetapan berapa jumlah mainan impor yang bebas mengurus izin SNI dinilai  Wahyu agak bias. Batasan jumlah mainan bisa jadi soal bila ada kasus tertentu, seperti satu set koleksi terbaru yang terdiri dari 10 buah mainan.

Baca juga: Tidak Perlu Urus SNI jika Bawa Mainan dari Luar Negeri Maksimal 5 Buah

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi
"Masalah angka itu bisa dipermasalahkan dalam komunitas, umpamanya dalam satu set ada berapa mainan. Rancunya di situ," tutur Wahyu.

Sebelumnya, DJBC menetapkan membawa mainan dalam jumlah tertentu dari luar negeri akan diwajibkan urus izin SNI ke Kementerian Perindustrian. Batasannya adalah maksimal 5 mainan bila dibawa secara fisik dan maksimal 3 mainan untuk pemesanan online.

Kompas TV Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional membongkar upaya penyelundupan 40 kilogram sabu di Aceh.




Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena