"Trawl" Masih Beredar, Nelayan Bengkulu Ancam Razia

Rabu, 17 Januari 2018 | 10:32 WIB

Ilustrasi NelayanKOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT Ilustrasi Nelayan

BENGKULU, KOMPAS.com - Nelayan Bengkulu memberi batas waktu dua hari pada penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas pada aktifitas pukat harimau. Batas waktu tersebut dimulai sejak hari ini, Rabu (17/1/2018).

Jika tidak ada ketegasan, nelayan akan berinisiatif merazia kapal pengguna pukat harimau secara beramai-ramai.

"Nelayan memberikan waktu dua hari agar aparat bertindak pada aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau," kata Sekertaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Romi Paslah, Rabu (17/1/2018).

Menurut Romi, pihaknya berulang kali menyampaikan keluhan nelayan pada pemerintah. Namun aktivitas pukat harimau masih berlangsung. 

Beroperasinya pukat harimau di laut Bengkulu, sambung Romi, membuat nelayan merugi, terutama nelayan kecil. Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil langkah tegas pada pengguna pukat harimau di laut Bengkulu.

Konflik nelayan tradisional dengan pengguna pukat harimau sempat terjadi di Bengkulu pada awal 2000. Nelayan kemudian marah dan membakar kapal pengguna pukat harimau.



Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor : Reni Susanti