Mendag: Para Perokok Elektrik Berubahlah Jadi Perokok Biasa

Senin, 20 November 2017 | 10:01 WIB

Ilustrasi vappingKOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Ilustrasi vapping

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.

"Siapa yang tahu isinya, ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrem dilarang," ucap dia di Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Untuk itu, Enggar mengaku tidak akan segan-segan menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.

"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," sebutnya.

Baca juga: Tahun Depan Cairan Vape Dikenai Cukai

Dia menyebutkan, pihaknya akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.

"(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya.


Penulis : Achmad Fauzi
Editor : Erlangga Djumena