Aturan Uang Elektronik Digugat, Apa Kata BI?

Jumat, 13 Oktober 2017 | 15:30 WIB

Ilustrasi uang elektronik dan alternatif sarana kanal bayarKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Ilustrasi uang elektronik dan alternatif sarana kanal bayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan uang elektronik digugat lantaran dianggap membuat masyarakat resah. Lalu, bagaimana komentar Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran yang menerbitkan aturan tersebut?

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyebut, aturan uang elektronik sudah sesuai dengan ketentuan, yakni Undang-undang (UU) Mata Uang.

Mirza menjelaskan, di dalam UU Mata Uang disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang dan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Rupiah itu ada bentuk rupiah dalam tunai (dan) ada yang bentuk nontunai," jelas Mirza di kantornya di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

(Baca: Dianggap Bikin Resah, Aturan Uang Elektronik Digugat)

Mirza mengungkapkan, transaksi dengan menggunakan rupiah baik secara tunai maupun nontunai sama saja dengan transaksi berupa transfer lewat giro atau tabungan di bank. Transaksi tersebut dilakukan secara nontunai dalam mata uang rupiah serta sah.

Dengan demikian, imbuh Mirza, bank sentral bukan tanpa alasan dalam menerbitkan aturan mengenai uang elektronik. Pasalnya, aturan tersebut dibuat demi kepentingan nasional.

"Intinya BI membuat aturan itu demi kebaikan negeri ini," ungkap Mirza.

Dianggap Meresahkan

Sebelumnya, pengguna layanan tol dan bus Transjakarta Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Melalui kuasa hukum Forum Warga Kota jakarta (FAKTA), keduanya mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik tersebut ke Mahkamah Agung melalui permohonan judicial review. 

Ketua Forum Warga Kota Jakarta sekaligus kuasa hukum pemohon, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, semenjak ada aturan itu, berbagai fasilitas publik seperti jalan tol dan Transjakarta menolak transaksi tunai.

Selain itu, aturan uang elektronik juga dianggap menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan Undang-undang Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan non tunai.

Kompas TV Menyambut transaksi 100% non tunai pada ruas tol, Bank Indonesia, berencana membagikan kartu uang elektronik.







Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Aprillia Ika