Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kepemilikan 29.000 Butir PCC

Rabu, 4 Oktober 2017 | 16:30 WIB

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). Sebanyak  29.000 butir pil PCC  disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.ANTARA FOTO/DEWI FAJRIANI Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). Sebanyak 29.000 butir pil PCC disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

MAKASSAR, KOMPAS.com - Hampir sebulan kasus peredaran 29.000 butir dan 300 butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) ditangani oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BBPOM Sulsel Muhammad Guntur yang dikonfirmasi, Rabu (3/10/2017), mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Kasus 29.000 butir pil PCC, BBPOM Sulsel sudah menutup sementara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sehat Sejahtera. Sedangkan kasus 300 butir pil PCC, perempuan RN sebagai pengedar sudah calon tersangka. Jadi belum ada yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus itu," kata Guntur.

Terkait dengan masalah hukum, lanjut Guntur, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

"Ya, minimal 2 alat bukti kita temukan, baru penetapan tersangka. Kita harus miliki data lengkap, bukti lengkap, hasil uji laboratorium dari kami. Dari dua kasus itu, bukti PCC mengandung paracetamol," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, BBPOM Sulsel menyita 29.000 butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Makassar, Jumat (15/9/2017) sore. Puluhan ribu pil PCC itu hendak dikirim ke Papua, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat.

Baca juga: BBPOM Sulsel Tutup Sementara Distributor Resmi yang Jual Obat PCC

Obat keras yang telah dicabut izin edarnya pada tahun 2013 lalu itu disita dari distributor resmi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Sejahtera di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar

Setelah menyita 29.000 butir PCC dari distributor resmi Farmasi, BBPOM Sulsel bersama aparat Polda Sulsel kembali menyita 300 butir dari pengedar obat-obat terlarang dari seorang pengedar berinisial RN. RN yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap tim gabungan dalam keadaan mabuk berat setelah mengkonsumsi pil PCC.

Kompas TV Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan penyelundupan ribuan butir obat terlarang, yang dikirim dari Makassar ke Cimahi melalui jasa pengiriman paket.




Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Farid Assifa