Iseng Sebut Warga dengan "PKI" di Facebook, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Sabtu, 30 September 2017 | 15:53 WIB

SM (27) seorang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan Satuan Reskrim Polres Kota Baubau, Sabtu (30/9/2017). Ia diamankan karena sengaja menulis ujaran kebencian dalam akun media sosial facebook dengan menyebut warga sebagai PKI.Kompas.com/Defriatno Neke SM (27) seorang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan Satuan Reskrim Polres Kota Baubau, Sabtu (30/9/2017). Ia diamankan karena sengaja menulis ujaran kebencian dalam akun media sosial facebook dengan menyebut warga sebagai PKI.

BAUBAU, KOMPAS.com – SM (27) seorang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan Satuan Reskrim Polres Kota Baubau, Sabtu (30/9/2017).

Ia diamankan karena secara sengaja menulis ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook dengan menyebut warga sebagai PKI.

“Semalam kami mendapatkan informasi bahwa di salah satu media sosial ada seseorang yang memosting suatu komentar tentang warga Baubau. Tentunya hal tersebut bisa mengundang polemik,” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, di Kantornya, Sabtu (30/9/2017).

Sebelumnya, SM yang menggunakan nama Deni Deniz menulis dalam status Facebook-nya dengan menyebut warga sebagai PKI. Postingannya tersebut mendapat reaksi keras dari para nitizen.

Anggota polisi yang mendapat informasi kemudian melacak keberadaan SM dan menciduk di rumahnya yang berada di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

“Kami sangat memberi perhatian dengan pemberitaan akhir-akhir ini tentang ujaran kebencian dan disitu akan ada potensi-potensi konflik, untuk itu kamu cepat bergerak untuk kami amankan,” ujar Daniel.

Sementara itu, SM yang tidak tamat sekolah dasar ini hanya bisa tertunduk lesu saat sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Tak banyak yang ia ucapkan saat diperiksa penyidik polisi.

“Tidak pak, saya hanya iseng saja. Saya sudah hapus (postingan di media sosial facebook),” ucapnya.

Saat ini polisi masih mendalami postingan pelaku SM di ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Baubau. Bila terbukti bersalah, ia akan dikenakan Undang-Undang ITE.


Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke
Editor : Bambang Priyo Jatmiko