KPK: Kami Percaya Cepi Iskandar, Hakim yang Berbeda

Jumat, 29 September 2017 | 13:06 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).  KOMPAS.com/Kristian Erdianto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa ia percaya kepemimpinan hakim tunggal Cepi dalam memutus sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sidang putusan praperadilan Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK akan digelar pada Jumat (29/9/2017) sore ini.

"Kami percaya kepada pak Cepi Iskandar, hakim yang berbeda," kata Laode di Gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Meski demikian, tidak dipungkiri Laode juga berharap kearifan dan kebijaksanaan dalam memutus perkara praperadilan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut seadil-adilnya.

"Tetapi kami berharap kearifan, kebijaksanaan, keadilan dari bapak hakim yang memeriksa, mengadili dari kasus praperadilan ini," tutup Laode.

(Baca: ICW Sebut Hakim Sidang Praperadilan Novanto Banyak Kejanggalan)

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna sebelumnya menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.

Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang. Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.

"Ya memang kosong dan pas. Artinya bahwa Pak Cepi hakim senior di sini, ya itulah pimpinan punya pilihan," kata Made, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Hakim Cepi disebut sudah tiga tahun berada di PN Jakarta Selatan. Salah satu rekam jejaknya, lanjut Made, yakni menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri.

Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe. Demikian juga kasus Novanto, yang menurut Made, termasuk kasus besar. Dia menilai Cepi memiliki kompetensi dan pengalaman untuk menghadapi sorotan publik.

Kompas TV KPK Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Sabrina Asril