KOMPAS.com — Pengguna uang elektronik—antara lain kartu buat bayar tol—bakal segera menikmati gratis biaya pengisian ulang (top-up). Namun, bebas biaya isi ulang ini hanya untuk pengisian maksimal Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik yang dipakai.
Adapun untuk pengisian ulang melebihi nominal Rp 200.000 di kanal bayar penerbit uang elektronik atau pengisian ulang lewat kanal bayar selain milik penerbit uang elektronik, akan dikenakan batas atas biaya.
Pengisian ulang lebih dari Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik akan dikenakan biaya maksimal Rp 750. Adapun pengisian ulang melalui kanal bayar yang bukan milik penerbit uang elektronik, dikenakan biaya maksimal Rp 1.500.
Ketentuan tersebut merupakan salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional yang terbit pada Rabu (20/9/2017).
(Baca juga: Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya)
Topik soal biaya isi ulang uang elektronik sempat mencuat dan menjadi pro kontra, terutama menyusul rencana pemberlakuan penuh pembayaran elektronik di gerbang-gerbang tol.
Detail mengenai rincian biaya isi ulang uang elektronik ini tertuang dalam Lampiran II PADG tersebut. BI memberi tenggat waktu satu bulan untuk pemberlakuan ketentuan mengenai biaya isi ulang uang elektronik ini, terhitung sejak tanggal penerbitan PADG soal Gerbang Pembayaran Nasional.
Berikut ini merupakan infografik skema biaya isi ulang uang elektronik.
Penulis | : | Palupi Annisa Auliani |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |