Razia Obat PCC di Depok, Aparat Gabungan Malah Temukan Dumolid

Sabtu, 16 September 2017 | 08:45 WIB

Petugas memeriksa dan mendata puluhan jenis obat saat merazia sejumlah toko obat di Depok, Jawa Barat, Jumat (15/9/2017). Razia gabungan oleh Satresnarkoba Polresta Depok, BNN Kota Depok, Dinas Kesehatan, dan Pol PP Kota Depok tersebut menemukan sejumlah obat yang masuk dalam daftar G yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Petugas memeriksa dan mendata puluhan jenis obat saat merazia sejumlah toko obat di Depok, Jawa Barat, Jumat (15/9/2017). Razia gabungan oleh Satresnarkoba Polresta Depok, BNN Kota Depok, Dinas Kesehatan, dan Pol PP Kota Depok tersebut menemukan sejumlah obat yang masuk dalam daftar G yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

DEPOK, KOMPAS.com - Aparat gabungan dari Satres Narkoba Polresta, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar razia obat keras di sejumlah tempat di wilayah Kota Depok pada Jumat (15/9/2017) sore.

Razia obat keras dilakukan menyusul kasus tewasnya sejumlah pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara, akibat mengonsumsi obat keras jenis paracetamol cafein carisoprodol (PCC).

Dalam razia yang digelar aparat gabungan di Depok, tidak ada PCC yang ditemukan. Namun, petugas gabungan menemukan Dumolid, yakni obat yang beberapa waktu lalu membuat aktor Tora Sudiro harus berurusan dengan polisi.

"Tadi setelah menyisir beberapa tempat, kami temukan Dumolid. Dumolid itu seperti yang dikonsumsi oleh salah seorang artis yang beberapa waktu lalu diamankan di wilayah Jakarta," kata Kasatres Narkoba Polresta Depok, Komisaris Malvino Edward Sitohang, saat ditemui usai razia.

(baca: Tora dan Mieke Akui Konsumsi Dumolid)

Menurut Malvino, Dumolid menjadi satu-satunya jenis obat yang disita dari razia tersebut. Dia menyatakan disitanya Dumolid disebabkan karena obat tersebut tergolong sebagai obat keras.

"Dumolid adalah jenis obat keras yang untuk mendapatkannya harus atas persetujuan dokter. Tapi tadi kami temukan obatnya ini dijual secara bebas," ujar Malvino.

(baca: BPOM Makassar Sita 29 Ribu Butir PCC yang Akan Diedarkan hingga Papua)

Informasi mengenai adanya razia obat keras di Depok diduga telah bocor. Akibatnya, banyak apotek yang tutup saat aparat melakukan penyisiran. Dalam kegiatan tersebut, aparat gabungan terbagi menjadi dua tim yang menyisir wilayah timur dan barat Kota Depok.

Khusus tim wilayah timur, daerah penyisiran dilakukan mulai dari Jalan Kemakmuran, Jalan Proklamasi, Jalan Keadilan, Jalan Kejayaan, Jalan Bahagia, Jalan Tole Iskandar, dan berakhir di Jalan KSU.

Meski wilayah yang disisir cukup luas, terpantau hanya ada dua apotek yang bisa dirazia oleh aparat gabungan. Satu apotek berlokasi di Jalan Keadilan, dan satu lagi di Jalan KSU.

"Karena Depok ini kan kota kecil ya. Jadi ketika kami akan melakukan kegiatan seperti ini, kemungkinan informasinya sudah menyebar," kata Malvino.

Kompas TV Mengapa peredaran pil PCC bisa demikian marak dan bagaimana melindungi generasi muda dari peyalahgunaan obat-obat terlarang?




Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Indra Akuntono