Suciwati Nilai Putusan MA Memutus Harapan Pengungkapan Kasus Munir

Rabu, 16 Agustus 2017 | 18:36 WIB

Istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati bersama para pegiat HAM, dalam konferensi pers di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).Fachri Fachrudin Istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati bersama para pegiat HAM, dalam konferensi pers di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Suciwati, kecewa lantaran pemerintah enggan membuka laporan temuan investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus pembunuhan terhadap suaminya.

Terlebih, Mahkamah Agung (MA) justru memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada 27 Februari 2017.

"Kami menganggap putusan ini memutus harapan bahwa Mahkamah Agung dapat membuka kembali kesempatan mengungkap kasus Munir," kata Suciwati di kantor Kontras, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Menurut Suciwati, putusan tersebut menunjukkan bahwa MA sebagai lembaga yudisial telah gagal menggunakan kekuatannya untuk mengoreksi pemerintah.

Sementara Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia menjelaskan, pihaknya mengetahui putusan kasasi yang diajukan itu sekitar minggu lalu melalui situs MA.

Pada situs MA disebutkan bahwa putusan kasasi atas perkara yang teregistrasi dengan nomor 241K/TUN/K1/2017 telah diputus sejak 13 Juni 2017. MA menyatakan menolak kasasi tersebut.

Akan tetapi, lanjut Kanesia, meskipun sudah diinformasikan melalui situs bahwa kasasi sudah diputus oleh MA, namun soft file putusannya belum bisa diunduh. Bahkan, hingga saat ini Kontras sebagai pihak pemohon belum menerima salinan putusan tersebut.

"Putusan itu seharusnya dikirimkan ke Pemohon (Kontras)," kata Putri Kanesia.

(Baca juga: Menurut Kontras, Ada Upaya Lemahkan Putusan KIP soal Dokumen TPF Munir)

Untuk diketahui, dalam sidang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, pada Senin (10/10/2016), Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, menyatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir seperti yang dimohonkan oleh Pemohon, yakni Kontras.

Kemudian, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengajukan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian.

"Mengabulkan permohonan dari pemohon keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Wenceslaus saat membacakan hasil putusan di PTUN Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Atas Putusan PTUN, Kontras mengajukan kasasi ke MA pada 27 Februari 2017 lalu.

(Baca juga: Kontras: Putusan PTUN Tak Gugurkan Kewajiban Buka Dokumen TPF Munir)

Kompas TV Istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan komisi informasi pusat terkait dokumen tim pencari fakta. Suciwati menilai putusan PTUN sama saja dengan melegalkan kejatahan negara atas dugaan menyembunyikan atau menghilangkan dokumen tim pencari fakta kasus munir. Suciwati menganggap putusan PTUN bertentangan dengan fakta-fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Suciwati juga menganggap terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohohan di PTUN karena dilakukan tidak secara terbuka.




Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Bayu Galih