Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Rabu, 2 Agustus 2017 | 11:56 WIB

Fidelis Arie Sudewarto saat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dalam sidang putusan kepemilikan 39 batang ganja, Rabu (2/8/2017)KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan Fidelis Arie Sudewarto saat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dalam sidang putusan kepemilikan 39 batang ganja, Rabu (2/8/2017)

SANGGAU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), Rabu (2/8/2017).

Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.  

"Dalam memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang," ujar Irfir.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.

"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar Hakim.

(Baca juga: Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja (Bagian 6) 

Fidelis menjadi terdakwa setelah ditahan pihak BNN pada 19 Februari 2017. Ganja itu ia gunakan untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Penyakit tersebut mulai dirasakan Yeni sejak tahun 2013, ketika sedang mengandung anak mereka yang kedua. Upaya pengobatan pun dilakukan, mulai dari rumah sakit hingga terapi tradisional, namun tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya Fidelis mendapatkan informasi dan literatur dari luar jika penyakit yang diderita istrinya itu bisa disembuhkan dengan menggunakan ekstrak ganja.

(Baca juga: Fidelis yang Rawat Istrinya dengan Ganja: I Am a Patient, Not a Criminal)

Namun, sang istri akhirnya meninggal dunia, tepat 32 hari setalah Fidelis ditangkap BNN.

Meski demikian, kasus yang menjerat Fidelis terus berjalan. Berkas perkara yang sempat bolak-balik dari BNN Kabupaten Sanggau di Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 5 April 2017.

Kemudian sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (2/5/2017) yang lalu. Proses persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 12 kali tersebut, akan memasuki sidang ke-13 dengan agenda putusan pada hari ini.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.




Penulis : Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Editor : Caroline Damanik