Said Aqil: Hak HTI Ajukan Gugatan, Silakan Saja...

Minggu, 16 Juli 2017 | 20:02 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj angkat bicara terkait niatan Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya hak dia (HTI) menggugat lah. Silakan saja," kata Said usai acara halal Bihalal PP Muslimat NU sekaligus peringatan Hari Anak Nasional di Gedung Konvensi, Taman Makan Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

"Tapi kami NU, saya bersama 14 lembaga dan ormas Islam sepakat (HTI dibubarkan). Dan (ke-14) ini merupakan ormas-ormas yang berdiri sebelum NKRI," tambah Said.

Dia mengakui bahwa HTI tidak melakukan ancaman teror seperti yang dilakukan kelompok teroris. Namun, menurut Said, HTI tidak menjadikan Pancasila sebagai landasan organisasinya.

"Yang jelas, tidak menghormati, dan tidak menjadikan Pancasila sebagai asas organisasinya atau dasar pemikirannya. ini targetnya adalah khilafah, terutama di Malaysia, Filipina, dan seputar ASEAN pada Tahun 2022 harus sudah ada khalifah," kata Said.

 

Baca juga: Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

Oleh karena itu menurut Said, sedianya harus dicegah lebih dini. Sebab jika telalu lama hidup dan berkembang, maka akan semakin sulit membubarkannya.

"Pokoknya setiap ada organisasi yang mengesampingkan, yang akan mengancam Pancasila harus dibubarkan sejak dini. Kalau dibiarkan, kalau besar, kita repot," kata dia.

HTI melalui kuasa hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan uji materi ke MK. Menurut dia, penerbitan Perpu Ormas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subjektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

Yusril mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti oleh beberapa ormas lain. Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa perppu ini merupakan kemunduran demokrasi. Namun, Yusril tidak menyebutkan ormas apa saja yang akan mengajukan gugatan.

Baca juga: HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum




Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Erlangga Djumena