Menteri BUMN Enggan Berkomentar Terkait Penahanan Dirut PT Garam

Selasa, 13 Juni 2017 | 14:12 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno (kiri baju putih), Bersama Dirut PLN Sofyan Basri (kanan baju putih) Saat Blusukan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara (13/06/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno (kiri baju putih), Bersama Dirut PLN Sofyan Basri (kanan baju putih) Saat Blusukan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara (13/06/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri.

Menanggapi itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengatakan enggan berkomentar lebih jauh soal penangkapan dan penahanan Boediono.

"Saya enggak mau komentar apa-apa dulu. Saya enggak ada komentar apa-apa dulu," kata Rini di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan Jakarta Barat, Selasa (13/06/2017).

Rini mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari bukti-bukti apakah Boediono benar-benar terlibat atau tidak dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi yang merugikan negara Rp 3,5 miliar tersebut.

"Kami telusuri dulu sekarang bersama-bersama, komunikasi dengan kementerian lain. Karena perizinannya kan ada dari KKP dan Kemendag. Makanya kami telusuri," kata Rini.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono kemarin Sabtu (10/6/2017).

Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Boediono berperan pada tindakan penyalahgunaan impor garam, yang seharusnya impor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Salah satunya dilihat dari hilangnya potensi penerimaan bea masuk importasi. Mengacu PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka importasi garam konsumsi dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dari nilai importasi.

(Baca: Copot Dirut PT Garam, Menteri BUMN Cari Sosok Pengganti Sementara)

Kompas TV Penyidik Mabes Polri menahan Direktur PT Garam setelah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan izin impor dan distribusi garam.



 


Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Aprillia Ika