Rapat Pansus RUU Pemilu Buntu, Keputusan Ditunda Selasa Depan

Kamis, 8 Juni 2017 | 23:46 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu kembali buntu atau deadlock.

Keputusan terkait lima isu krusial yang sedianya diputuskan hari ini, Kamis (8/6/2017), tak kunjung bisa diambil. Akhirnya, pengambilan keputusan disepakati Selasa (13/6/2017) mendatang.

Lima isu tersebut adalah presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

"Selasa siang pukul 14.00 WIB keputusan diambil," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, saat menutup rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

(Baca juga: Dua Isu Krusial RUU Pemilu Kemungkinan Dilakukan Voting di Paripurna)

 

Ia mempersilakan masing-masing partai untuk bertemu satu sama lain melakukan lobi terkait lima isu krusial tersebut.

Lobi, kata Lukman, dilakukan dengan sistem paket. Artinya akan ada tawar menawar antar partai terkait kelima isu tersebut.

"Selasa, lobi tetap tak menemukan kesepakatan, keputusan tetap diambil," ujar politisi PKB itu.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih