Fadli Zon: Jangan Anggap RUU Terorisme Selesai, Tak Ada Lagi Teror

Jumat, 26 Mei 2017 | 13:35 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon menuturkan, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) masih terus berjalan di DPR.

Pernyataan Fadli disampaikan untuk menjawab keinginan Presiden Joko Widodo supaya RUU Terorisme segera rampung.

"Kan selama ini juga sudah banyak pembicaraan dengan mitra-mitra Pemerintah. Pansus RUU Terorisme sendiri sudah berjalan sejak tahun lalu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Meski UU tersebut dibutuhkan agar cepat selesai, namun Fadli meminta agar publik tak lantas beranggapan bahwa jika revisi rampung maka persoalan terorisme juga akan selesai.

(Baca: Jokowi Desak agar UU Anti Terorisme Segera Diselesaikan)

"Jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya undang-undang ini kemudian tidak ada (lagi) terorisme," kata Presiden Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) itu.

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani menuturkan, sehari sebelum kejadian bom bunuh diri di Kampung Melayu, panitia khusus (Pansus) telah menyepakati untuk melakukan pembahasan lebih intensif untuk menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum dibahas pada masa-masa sidang sebelumnya.

Pekan depan Pansus akan kembali memulai pembahasan. Adapun pada masa sidang lalu, telah dibahas separuh dari total DIM yang ada.

"Total DIM di RUU ini ada 112, namun sebagian bukan merupakan DIM yang substansial dan alot untuk dibahas," tutur Arsul.

(Baca: Kronologi Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Bom Kampung Melayu)

Beberapa pasal yang menyangkut pidana material terkait persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme, kata Arsul, juga sudah disetujui.

"Meski ada beberapa yang perlu perbaikan rumusan norma hukumnya," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendatangi lokasi ledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (25/5/2017).

(Baca: Teroris ISIS Klaim Serangan Bom Bunuh Diri di Kampung Melayu)

Kepada sejumlah wartawan yang hadir di lokasi itu, Jokowi mengatakan Undang-Undang Anti Terorisme harus segera diselesaikan. Jokowi menilai, Undang-Undang itu memudahkan aparat keamanan melakukan pencegahan tindak terorisme.

"Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Undang-Undang Anti Terorisme sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki sebuah landasan yang kuat. Dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi. Ini yang paling penting," kata Jokowi.

Kompas TV TNI Ajak Warga Jaga Negara dari Paham Radikalisme




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril