Pemerintah Diingatkan Pentingnya Hak Korban Bom Kampung Melayu

Kamis, 25 Mei 2017 | 21:41 WIB

KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Polres Metro Bekasi Kota saat ini sedang persiapkan upacara pelepasan dan pemakaman jenazah di rumah duka almarhum Bripda Taufan Tsunami, di Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (25/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengutuk aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, (24/5/2017).

ICJR juga mengapresiasi kecepatan penanganan para korban bom bunuh diri tersebut. Meski demikian, ICJR tetap mengingatkan pemerintah dan lembaga yang terkait untuk tidak lupa memberikan layanan pascadarurat medis secara konsisten termasuk kompensasi korban bom Kampung Melayu.

"Pemerintah punya tanggung jawab merehabilitasi seluruh korban. Pemberian rehabilitasi Ini dapat mengurangi derita para korban," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya, Kamis (25/5/2017).

 

Baca juga: Teror Bom Kampung Melayu yang "Menggebuk" Kesadaran Kolektif Kita

ICJR menegaskan, lembaga terkait, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan layanan pascadarurat medis secara konsisten.

Sebab, korban memerlukan layanan rehabilitasi sampai pada tahap penyembuhan, termasuk pemberian layanan medis, psikologis dan psikososial restitusi serta kompensasi.

"Jangan sampai paska darurat medis, seluruh korban masih diabaikan hak-hak nya," kata Supriyadi.

 

Baca juga: Teror Bom Kampung Melayu, Kami Tidak Takut!

ICJR pun menyayangkan, RUU Terorisme yang saat ini tengah dibahas juga belum memberikan pengaturan yang memperkuat hak-hak korban terorisme.

Padahal, aspek hak-hak korban tersebut perlu diperkuat dalam perubahan UU Terorisme tersebut. "Aspek pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme memang penting. Tapi hak-hak korban terutama yang mendapatkan dampak langsung dari serangan terorisme juga tak kalah penting," kata dia.

"Saat ini prosedurnya begitu memberatkan korban. Mulai bantuan emergency, layanan medis, psikologis, psikososial, dan penggantian finansial bagi korban serta restitusi atau kompensasi," tutup Supriyadi.

Baca juga: Mereka yang Pertama Mengabarkan Ledakan Bom Kampung Melayu via Twitter

Kompas TV Kampung Melayu Diguncang Ledakan




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Amir Sodikin