Di Malaysia, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

Senin, 22 Mei 2017 | 15:12 WIB

Mashable Ilustrasi

KOMPAS.com - Malaysia menerapkan aturan baru terkait peredaran berita bohong/hoax di grup percakapan WhatsApp. Admin grup WhatsApp bisa mendapat masalah besar jika grup yang dikelolanya menyebarkan berita bohong atau hoax. Admin tersebut bisa dituntut hukuman penjara.

Hal tersebut diungkap oleh Deputi Menteri Komunikasi Malaysia, Johari Jailani. Menurutnya, hukum yang ada saat ini bisa dipakai untuk menjerat pengguna WhatsApp yang menyebarkan tautan berisi berita bohong.

“Admin grup bisa dipanggil untuk mendampingi investigasi. Tindakan hukum yang diberikan nantinya tergantung pada fakta dan bukti pada masing-masing kasus,” terangnya.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Mashable, Senin (22/5/2017), Johari menjelaskan bahwa masalah berita bohong tersebut diatur dalam Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998.

Undang-undang tersebut memang menjadi dasar acuan hukum mengenai persebaran berita bohong. Selain itu, di dalamnya juga mencantumkan acuan mengenai pencemaran nama baik, hasutan, penipuan dan penyebaran dokumen rahasia.

Karena itu jika admin WhatsApp Group terbukti terlibat atau mengizinkan beredarnya berita bohong dan hal lain yang melanggar undang-undang, maka dia juga bisa ditangkap.

“Jika admin secara langsung terlibat atau sengaja membiarkan beredarnya berita bohong dalam grup, maka dia akan dihukum,” ujar Johari.

Pernyataan soal hukuman untuk admin WhatsApp Group itu kemudian mendapatkan klarifikasi dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Isinya menjelaskan bahwa percakapan dalam WhatsApp, WeChat, Viber dan Telegram pada dasarnya bersifat pribadi. Namun pihak berwajib tetap bisa melakukan penyelidikan jika ada pihak yang keberatan dengan konten yang dibagikan dalam grup tersebut.

Baca: Facebook Didenda Rp 1,6 Triliun akibat Bohong soal WhatsApp


Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor : Reska K. Nistanto