Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 Mei 2017 | 15:08 WIB

Shutterstock Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir angkot berinisial AS diciduk polisi lantaran menyetubuhi VK (16) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. AS melakukan aksi bejatnya di dalam angkot yang dia kemudikan.

"Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkannya ke kami," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Huntoro kepada Kompas.com, Sabtu (20/5/2017).

Yudho menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bertindak dan mengamankan AS di rumahnya di kawasan Penggilingan, Cakung. Yudho menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/5/2017).

Baca: Aksi Pencabulan Bocah 3 Tahun Terungkap Melalui Telepon Genggam

Saat itu, VK disuruh oleh orangtuanya membeli makanan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Saat itu, VK menaiki angkot KWK 22A Jurusan Pulo Gebang-Pondok Gede yang dikemudikan AS.

Bukannya, diantarkan ke tempat tujuan, AS malah membawa angkot tersebut ke tempat sepi, lalu menyetubuhi korbannya.

"Korban dipaksa pelaku agar menuruti napsu bejatnya," kata Yudho.

Baca: Sebelum Beraksi, Pelaku Cabul Ajak Korbannya Bercerita Sambil Tiduran

Selesai menyetubuhi korban, pelaku langsung meninggalkannya. Korban pun menangis. Akhirnya korban memberitahu kerabatnya bahwa telah disetububi oleh AS. Akhirnya, keluarga VK melaporkan hal tersebut ke Polsek Duren Sawit.

Atas perbuatannya kini AS meringkuk di tahanan Mapolsek Duren Sawit dan jerat Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002, atas perubahan UU RI No. 45 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

Kompas TV Pelaku Pencabulan Ini Diringkus saat Menikah




Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Dian Maharani