Data Nasabah Bank Tak Lagi Rahasia, Ini 5 Berita Terpopuler Ekonomi

Kamis, 18 Mei 2017 | 07:23 WIB

KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk "mengintip" rekening nasabah bank menjadi isu hangat di desk ekonomi sepanjang hari kemarin, Kamis (18/5/2017).

Ada yang cemas, namun ada juga yang mendukung. Bagi pihak yang mendukung, langkah tersebut bisa menjadi jalan bagi pemerintah untuk mendapatkan informasi para wajib pajak.

Di luar isu pajak, ada juga follow up rencana Rusia untuk membarter pesawat tempurnya, Sukhoi dengan karet asal Indonesia.

Bagi Anda yang belum sempat membaca berita-berita ekonomi, berikut adalah rangkuman berita-berita terpopulernya:

1. Sah, Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi Keuangan Nasabah

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.

Perppu ini bukan hanya menjadi dasar Ditjen Pajak memperoleh informasi di bidang perpajakan dalam negeri, tapi juga terkait pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Keterbukaan informasi keuangan secara otomotis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.

2. Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Ini Tanggapan Bankir

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017.

Dengan demikian, otoritas pajak bisa dengan leluasa mengintip informasi keuangan nasabah.

Lalu, bagaimana tanggapan para bankir mengenai aturan ini?  Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyatakan, aturan ini seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun lalu ketika program pengampunan pajak atau tax amnesty digulirkan.

3. DPR Minta Ditjen Pajak Hati-hati Gunakan Kewenangan Intip Rekening

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak perlu lagi meminta izin Bank Indonesia untuk mengintip rekening nasabah dalam rangka kepentingan perpajakan.

Namun, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Ditjen Pajak untuk menjaga kewenangan mengintip rekening nasabah itu. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan.

4. Agar Ditjen Pajak Tak Kebablasan Intip Rekening Nasabah...

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan membuat sebagian nasabah khawatir. Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa dengan leluasa mengintip rekening mereka tanpa perlu lagi meminta izin kepada Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai, perlu ada aturan khusus agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak membabi buta mengintip data nasabah. "Kebebasan itu harus ada rule-nya," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

5. Mendag Persilahkan Rusia Pilih Komoditas yang Akan Diimbal Beli

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah sedang merundingkan komoditas apa saja yang akan diimbal beli dengan alutsista dari Pemerintah Rusia. Salah satu komoditasnya adalah karet.

Menurut Enggartiasto, pemerintah telah memberikan daftar-daftar komoditas yang bisa dilakukan imbal beli ke Pemerintah Rusia.


Penulis :
Editor : Bambang Priyo Jatmiko