Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan

Rabu, 17 Mei 2017 | 17:36 WIB

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiyah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari mengadakan acara ini jelang pembebasannya pada 10 November 2016 mendatang,

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Namun, laporan ini kemungkinan tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjend Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.

Ketika ditanya alasan kemungkinan tak berlanjutnya laporan Antasari, Herry mengatakan, untuk naik ke tahap penyidikan membutuhkan dua alat bukti yang cukup.

Baca: Antasari Azhar Laporkan Pihak yang Mengkriminalisasi Dirinya

Apakah bukti-bukti yang diberikan Antasari masih kurang?

"Kami masih mencoba mencari (bukti lagi)," kata Herry.

Sementara itu, mengenai laporan yang diajukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atas Antasari Azhar dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik, Herry juga mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penelusuran bukti-bukti.

"Ini juga sedang dalam penelusuran kami, karena harus ada alat bukti yang cukup," kata dia.

Merasa dikriminalisasi

Sebelumnya, Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.

Baca: SBY: Yang Dilakukan Antasari Tak Mungkin Tanpa Restu Penguasa

Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

Antasari bersikeras untuk menolak.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Ia pun meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun.

"Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.

SBY membantah semua tuduhan Antasari.

"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dari kasus hukumnya. Dengan tegas saya katakan tuduhan itu sangat tidak benar, tanpa dasar, dan liar," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

SBY menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Antasari tidak ada hubungannya dengan jabatan Presiden RI yang diembannya saat itu.

Dia mengaku tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk mencampuri urusan penegakan hukum demi melanggengkan kepentingan politiknya.

Kompas TV Mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah memenuhi panggilan kedua oleh Bareskrim Polri, terkait kejanggalan kasus yang membelitnya. Menurut rencana, Bareskrim akan memanggil beberapa ahli untuk mengungkap kasus ini.




Penulis : Estu Suryowati
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary