Soal Hak Angket KPK, Ini Instruksi SBY untuk Fraksi Demokrat

Sabtu, 6 Mei 2017 | 11:45 WIB

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ketua umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat orasi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (7/2/2017). SBY menyampaikan pidato politik dalam rangkaian Dies Natalies ke 15 partai Demokrat yang diawali Rapimnas.


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan instruksi bagi fraksi Partai Demokrat di DPR terkait hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SBY meminta fraksi Demokrat tidak mengirimkan anggotanya ke dalam panitia khusus (pansus) hak angket KPK.

"Instruksi Pak SBY sudah clear. Tidak ada anggota yang akan ikut ke pansus," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo.

(baca: Tak Punya Legalitas yang Kuat, Hak Angket KPK Bisa Dibatalkan)

Roy mengatakan, pada prinsipnya SBY sepakat dengan niat memperbaiki kinerja KPK. Sebab, KPK bukanlah lembaga yang sempurna dan tidak luput dari kesalahan.

Namun, perbaikan kinerja KPK melalui hak angket di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dianggap tidak tepat. Apalagi kasus itu diduga menjerat sejumlah nama politisi di DPR RI.

"Kalau mau perbaikan KPK, ada yang lebih pas, Ketum (SBY) menegaskan misalnya pemanggilan oleh KPK di Komisi III," ucap Roy.

Roy menuturkan, instruksi SBY sejalan dengan sikap Fraksi Demokrat sejak awal. Dia menegaskan bahwa dari awal tidak ada anggota Fraksi Demokrat yang membubuhkan tanda tangan dalam draf usulan hak angket.

"Dari awal kami konsisten," ucap Roy.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

(Baca: PAN Tegaskan Tak Akan Kirim Perwakilan dalam Pansus Angket KPK)

Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.

Kompas TV Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyayangkan proses pengambilan putusan hak angket yang dipimpin Fahri Hamzah.




Penulis : Ihsanuddin
Editor : Indra Akuntono