Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tak Haram, tetapi...

Kamis, 6 April 2017 | 22:08 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bukanlah suatu hal yang tabu.

Namun, ada batas-batas yang harus dipenuhi sehingga TNI dapat diterjunkan.

Arsul mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya diundang Pemerintah Inggris untuk membahas sistem pencegahan dan penindakan terorisme. Saat itu, dirinya bertemu dengan sejumlah akademisi asal Irlandia Utara untuk membahas hal tersebut.

"Di sana, jawaban persoalan pelibatan tentara itu bukanlah sesuatu yang haram. Hanya, peristiwa terorismenya itu case by case," kata Arsul Sani dalam diskusi "Dinamika Terorisme dan Problematika RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

"Kalau dalam batas 'lampu merah' itu tentara bisa di depan. Tapi kalau 'lampu kuning' itu polisi yang dilibatkan," ujar dia.

Kondisi lampu merah itu seperti ancaman terhadap kepala negara, kejahatan di atas kapal laut, kejahatan di dalam pesawat terbang, dan ancaman di atas zona ekonomi eksklusif.

Kendati dimungkinkan, Arsul beranggapan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasalnya, penanganan tindak pidana terorisme masuk ke dalam ranah penegakan hukum yang jadi tugas kepolisian.

"Selama ini kan sudah ada OMSP (operasi militer selain perang) tapi dengan keputusan presiden," ujar Arsul Sani.

(Baca juga: Pemerintah Upayakan Pasal Pelibatan TNI Disetujui dalam RUU Anti-terorisme)

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengingatkan, pelibatan TNI dalam OMSP dalam pemberantasan terorisme tetap harus dengan putusan politik presiden.

"Buat saya, UU Tindak Pidana Terorisme termasuk rezim criminal justice system. Prinsipnya kami tidak menolak (keterlibatan TNI), tapi pelibatan itu sudah diatur," kata Al Araf.

Selama ini, ia menambahkan, pelibatan TNI di dalam pemusnahan kelompok teroris telah dilakukan, seperti di Poso, beberapa waktu lalu. Namun saat itu, ia beranggapan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan dalam pelibatan tersebut.

"Persoalannya, tidak ada keputusan tertulis, hanya lisan," ujarnya.

(Baca juga: BNPT Dukung Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme)

Kompas TV Fenomena Baru Rekrut Teroris dari Sosial Media (Bag 1)




Penulis : Dani Prabowo
Editor : Bayu Galih