Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres

Senin, 3 April 2017 | 13:21 WIB

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan, uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) juga mengalir ke mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Salah satunya untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

"Waktu itu Anas perlu maju jadi Ketum, Andi bantu. Ada komitmen Anas dan Andi Rp 500 miliar," ujar Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Nazaruddin mengatakan, saat itu Andi baru menyerahkan uang Rp 20 miliar yang kemudian dibagi-bagikan untuk persiapan pemenangan. Uang itu diletakkan di ruangan Nazaruddin.

(Baca: Nazaruddin: Khatibul Terima 400.000 Dollar AS dari E-KTP untuk Jadi Ketum GP Anshor)

 

Kemudian Nazaruddin menyerahkannya ke sekretarisnya, Eva Ompita Soraya.

Uang itu, kata Nazaruddin, antara lain dibagikan ke dewan perwakilan cabang partai masing-masing Rp 15 juta, posko pemenangan di provinsi juga diberi uang saku Rp 12 juta.

Setelah itu ada lagi pemberian uang 3 juta dollar AS dari Andi ke Anas.

"Waktu itu pertemuan saya, mas Anas, Andi. Anas ada keperluan. Saudara Andi nyanggupin," kata Nazaruddin. Uang itu kemudian diserahkan Andi kepada Fahmi, orang kepercayaan Anas.

Dalam surat dakwaan, Anas menerima uang sejumlah 500.000 dollar AS dari Andi Narogong melalui Eva.

Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah 2 juta dollar AS melalui Fahmi.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.

Selain itu, sebagian lagi diberikan kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu sebesar 400 dollar AS dan Mohammad Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS.

Uang itu digunakan Jafar membeli mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH. Pada Oktober 2010, Andi kembali memberikan uang 3 juta dollar kepada Anas. (Baca: Nazaruddin: Mantan Ketua Fraksi Demokrat Terima 100.000 Dollar AS dari Proyek E-KTP)

Pemberian uang diduga berkaitan dengan proses pembahasan proyek e-KTP di DPR RI.

Andi beberapa kali bertemu Anas, Nazaruddin, dan Setya Novanto karena dianggap sebagai representasi partai untuk mengawal proyek itu.

Akhirnya disepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Sebagai kompensasi, Andi memberi fee kepada sejumlah anggota DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Nazar dan Anas mendapatkan 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Dari anggaran Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

(Baca: Kata Nazaruddin, Ganjar Tolak Uang E-KTP karena Jumlahnya Tak Sesuai)

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Kompas TV Mantan Bendahara Demokrat Akan Bersaksi di Sidang E-KTP



 


Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Krisiandi