Nazaruddin: Mantan Ketua Fraksi Demokrat Terima 100.000 Dollar AS dari Proyek E-KTP

Senin, 3 April 2017 | 12:35 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Politisi Partai Demokrat Jafar Hafsah (tengah) saat menunggu pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menceritakan pembagian uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut Nazaruddin, uang korupsi tersebut mengalir ke sejumlah anggota DPR, salah satunya mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Jadi, waktu itu Pak Jafar baru jadi Ketua Fraksi Demokrat. Waktu itu ada uang e-KTP dikasih Mas Anas (Urbaningrum) untuk Pak Jafar," kata Nazaruddin.

(Baca: Nazaruddin Akui Ada Catatan Jatah "Fee" ke Komisi II dan Banggar DPR)

Menurut Nazaruddin, awalnya Jafar baru terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, menggantikan Anas Urbaningrum yang baru terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat itu, menurut Nazar, Jafar meminta uang untuk membeli mobil.

Anas kemudian memerintahkan Nazar untuk memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS kepada Jafar.

Uang tersebut merupakan sebagian dari uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi merupakan pengusaha yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Menurut Nazar, Andi awalnya memberikan 500.000 dollar AS kepada Anas Urbaningrum. Uang tersebut kemudian diletakan di ruang Fraksi Partai Demokrat.

"Ruangan saya sebelahan, waktu itu Bang Jafar bilang mau beli mobil. Kemudian, Mas Anas bilang kasih saja 100.000 dollar AS," kata Nazar.

Sebelum bersaksi di pengadilan, Nazaruddin juga pernah menyebut bahwa Jafar menerima aliran uang proyek e-KTP. 

Namun itu dibantah Jafar. Menurut Jafar, saat pembahasan e-KTP, dirinya ditugaskan partainya di Komisi IV DPR hingga akhir masa kerja. Sementara, e-KTP dibahas di Komisi II. 

(Baca: Jafar Hafsah Bantah Terima Uang Aliran Proyek KTP Elektronik)

"Saya mulai masuk di DPR itu adalah komisi IV, pertama wakil komisi IV. Setelah 1 tahun saya diangkat menjadi Ketua Fraksi (Demokrat) tapi komisi IV terus sampai selesai. (KTP elektronik) itu ada di komisi II jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya," ujar Jafar, Senin (5/12/2016).

Kompas TV Bagaimana dampak dari kasus korupsi E-KTP terhadap partai politik dan akankah bisa dibongkar hingga tuntas?




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi