Terdakwa Sebut Kepala Kanwil Pajak DKI Bawahan Adik Ipar Jokowi

Senin, 27 Maret 2017 | 20:51 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Country Director PT E K Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, menyebut Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sebagai bawahan dari adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Hal itu pernah disampaikan Mohan saat berbicara dengan Duta Besar RI untuk Abu Dhabi, Husin Bagis.

Rekaman percakapan keduanya diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).

Selain memutar rekaman, dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjukkan transkrip pembicaraan antara Mohan dan Husin.

(Baca: Fahri Hamzah: Berani Enggak KPK Usut Adik Ipar Presiden?)

Berikut salah satu bunyi percakapan Mohan kepada Husin,

"Waktu itu saya minta sama ah, bantuan dari Pak eh Pak Arif itu. Sebenarnya Pak, ini orang di Kepala Pajaknya ini di di dak di orang-orang Pak Arif ini namanya ah namanya Mohammad Haniv itu, itu orang anak buahnya Pak Arif ini".

Awalnya, Mohan mengadukan permasalahan pajak yang ia hadapi kepada Muhammad Haniv.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Direktur PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Mohan mengaku pernah membicarakan permasalahan pajaknya kepada Arif Budi Sulistyo.

Arif kemudian menyarankan agar Mohan menghubungi pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Dalam surat dakwaan, Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu diminta bantuan oleh Mohan untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.

Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

(Baca: Adik Ipar Jokowi yang Tak Paham "Tax Amnesty" dan Bantuan Pengurusan Pajak)

Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.

Kompas TV Fadli Zon & Fahri Hamzah Tersebut pada Sidang Kasus Pajak




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi