Terdakwa Akui Uang Suap Rp 6 Miliar Juga untuk Kepala Kanwil Pajak DKI

Senin, 27 Maret 2017 | 15:16 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Country Director PT E K Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, mengakui bahwa uang suap sebesar Rp 6 miliar rencananya akan diserahkan juga kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Hal itu disampaikan Mohan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).

Mohan didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

"Handang bilang uang juga untuk tim Pak Haniv," ujar Mohan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mohan, awalnya Handang menyatakan kesiapan untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Dalam pertemuan di Hotel Sultan Jakarta, Mohan dan Handang membicarakan mengenai fee yang akan diberikan.

Menurut Mohan, Handang menawarkan agar untuk tagihan pajak sebesar Rp 52 miliar, ia memberikan fee sebesar 10 persen, atau sekitar Rp 5 miliar.

Kemudian, untuk bunga, Handang meminta Mohan memberikan Rp 1 miliar.

Saat itu, Mohan menyetujui untuk memberikan fee sebesar Rp 6 miliar kepada Handang.

"Handang bilang, kalau PT EK Prima mau bantu teman-teman yang disebut tim, dia akan bantu masalah diproses secepatnya," kata Mohan.

Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar.

Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, keduanya ditangkap oleh petugas KPK.

Pemberian uang tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Salah satunya adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Dalam proses pembatalan tagihan pajak, Mohan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv.


Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra