KPK Akan Panggil Paksa Miryam jika Tak Hadir Sidang Selanjutnya

Senin, 27 Maret 2017 | 11:53 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).

Menurut Ketua tim jaksa KPK, Irene Putrie, Miryam beralasan sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan.

Rencananya, Miryam akan dipanggil kembali untuk hadir sidang pada Kamis (30/3/2017). Pemanggilan tersebut adalah yang ketiga kalinya untuk Miryam.

 

(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

"Jika nanti dalam pemanggilan ketiga kali tidak juga hadir, kami bisa upaya panggil paksa," ujar Irene.

Menurut Irene, dalam pemanggilan hari ini, Miryam memberikan surat kepada Panitera Pengadilan Tipikor Jakarta.

Surat yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati tersebut tidak menjelaskan detail sakit yang dialami Miryam.

 
 

(baca: Terdakwa Kasus E-KTP Sebut Miryam S Haryani Terima Uang)

Surat itu hanya menjelaskan bahwa Miryam dalam keadaan tidak sehat dan membutuhkan waktu beristirahat selama dua hari.

"Dia sakitnya tanggal 26, berarti hari Minggu kemarin dia ke rumah sakit," kata Irene.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK.

Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

 
 

(baca: Miryam S Haryani Bantah Isi BAP, Jaksa Duga Ada Tekanan)

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik KPK.


Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra