Sakit, Miryam Batal Dikonfrontasi dengan 3 Penyidik Kasus E-KTP

Senin, 27 Maret 2017 | 11:10 WIB

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sedianya dikonfrontasi dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).

Namun, Miryam tidak hadir karena sakit.

"Kami sudah lakukan panggilan kembali, dan yang bersangkutan menyatakan hari ini tidak bisa hadir karena sakit beserta surat," ujar Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor.

 

(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

Miryam memberikan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Fatmawati. Dalam surat, dinyatakan bahwa Miryam harus beristirahat selama dua hari.

Sementara itu, tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso telah dihadirkan dalam ruang sidang.

Hakim John Halasan Butarbutar mengatakan, dirinya menerima surat keterangan sakit yang dikirimkan Miryam.

"Dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk verbal lisan jadi kehilangan," kata hakim John.

 

(baca: Terdakwa Kasus E-KTP Sebut Miryam S Haryani Terima Uang)

Hakim memutuskan sidang dengan agenda konfrontasi antara Miryam dan tiga penyidik KPK akan diundur pada Kamis (30/3/2017).

Namun, hakim menyarankan jaksa juga menyediakan saksi lain untuk dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP. Hal ini untuk mengantisipasi ketidakhadiran Miryam dalam sidang berikutnya.

"Kami akan usahakan lihat kondisi yang bersangkutan apakah bisa. Kami usahakan hadir Kamis bersama tiga penyidik dan saksi lain. Jadi kalau (Miryam) tidak hadir, saksi lain kami sudah hadirkan," kata jaksa Irene.

 

(baca: Miryam S Haryani Bantah Isi BAP, Jaksa Duga Ada Tekanan)

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK.

Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.

Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik.


Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sandro Gatra