Andi Narogong Ditahan KPK karena Jadi Saksi Kunci Kasus E-KTP

Jumat, 24 Maret 2017 | 13:15 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Andi adalah salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Pertimbangannya memang harus periksa Beliau (Andi) secara intensif, karena Beliau banyak tahu tentang ini," ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/3/2017).

(baca: Anggota DPR Menangis hingga Pengakuan Suap, Ini 6 Fakta Menarik Sidang E-KTP)

Selain itu, menurut Basaria, penahanan terhadap Andi juga mempertimbangkan alasan-alasan lainnya.

Misalnya, menghindari Andi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Menurut Basaria, hingga saat ini Andi masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Seusai pemeriksaan, Andi akan ditahan di Rutan KPK.

(baca: Menanti Kesaksian Penerima Uang Korupsi e-KTP...)

Andi ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, KPK mengumumkan penetapan Andi sebagai tersangka.

Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR. Andi diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.


Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra