Kemenko Polhukam Rampungkan Draf Perpres Dewan Kerukunan Nasional

Kamis, 9 Maret 2017 | 23:36 WIB

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, proses pembentukan Dewan kerukunan Nasional (DKN) sudah memasuki tahap akhir.

Menurut Wiranto, draf Peraturan Presiden mengenai pembentukan DKN sudah selesai dibuat dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

Draf Perpres tersebut salah satunya memuat daftar nama-nama tokoh nasional yang akan menjadi anggota DKN.

"Perpresnya sudah siap. Ada 11 nama tokoh nasional yang dipilih menjadi anggota. Sembilan orang sudah bersedia, dua orang lagi masih kami approach," ujar Wiranto saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Dalam kesempatan itu Wiranto menjelaskan bahwa pembentukan DKN ditujukan sebagai salah satu instrumen penyelesaian konflik sosial nasional dengan mengedepankan pendekatan non yudisial, yakni musyawarah untuk mencapai mufakat.

Hal tersebut dinilai Wiranto sesuai dengan kondisi aktual bangsa Indonesia saat ini. Dia juga membantah anggapan DKN akan digunakan pemerintah sebagai jalan pintas penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Meski demikian, kata Wiranto, tidak menutup kemungkinan DKN menjadi wadah penyelesaian kasus HAM jika jalur yudisial atau pembentukan HAM ad hoc tidak mungkin dilakukan.

"Banyak yang berpikir bahwa DKN untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu lewat non yudisial. Tidak seperti itu. Bukan menjadi jalan pintas penyelesaian. Tapi dibentuk berdasarkan kondisi aktual saat ini, sesuai kebutuhan objektif," ucapnya.

Kompas TV Kendala Penegakan Hukum Kasus HAM Masa Lalu- Satu Meja




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih