Penyidik Tidak Lengkap, Pernyataan Mantan Kapolri soal Antasari Ditunda

Kamis, 23 Februari 2017 | 09:04 WIB

Kompas/Agus Susanto Bambang Hendarso Danuri

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri batal memberikan pernyataan resmi mengenai kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Kamis (23/2/2017).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penundaan pernyataan Bambang lantaran belum bisa menghadirkan tim penyidik secara lengkap.

"Ditunda karena tim belum lengkap," ujar Boy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Rencananya, Bambang akan buka suara soal kasus Antasari bersama tim penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun, Boy belum dapat memastikan sampai kapan penundaan dilakukan.

Informasi soal rencana Bambang angkat bicara itu diutarakan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

"Besok (Kamis) saya mendapat kabar kemungkinan besar mantan Kapolri Pak Bambang Hendarso dan para penyidiknya akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus itu," ujar Tito.

Namun, Tito tak merinci lebih jauh mengenai waktu dan di mana Bambang akan memberikan keterangan.

Diketahui, Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010.

Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu. Di hadapan anggota dewan, Tito menegaskan, yang dilaporkan Antasari bukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tapi anggota Polri.

Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti kasus.

"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk Pak Kapolda Metro," kata Tito.

Kompas TV Nama yang disebut Antasari Azhar saat konfrensi pers di Bareskrim Polri bukan sembarang nama. Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono disebut-sebut mengetahui perkara yang dialami Antasari. Selang beberapa jam kemudian, SBY pun angkat bicara mengenai hal ini. Merasa difitnah, SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukum, pihaknya langsung menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga rekaman video Antasari yang dinilai memfitnah SBY. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya masih memproses laporan Antasari Azhar. Penyelidikan ini dipastikan akan memanggil pelapor dan terlapor. Saat ini, laporan Antasari sedang dalam tahap penelitian. Penyidik bareskrim akan melakukan gelar perkara kecil dan selanjutnya memeriksa pelapor dan terlapor.




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sabrina Asril