Kadin: Masalah Freeport Bukan soal Hidup Mati

Selasa, 21 Februari 2017 | 19:15 WIB

Pramdia Arhando Julianto Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani di Kemenperin, Jakarta Senin (20/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani masih meyakini bahwa masalah PT Freeport Indonesia bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke arbitrase. Sebab, Kadin menilai persoalan tersebut adalah persoalan bisnis yang bisa dicarikan solusinya.

"Ini kan persoalan bisnis, pasti ada solusinya, bukan satu hidup satu mati. Jadi sekarang (hubungan pemerintah dan Freeport) agak kenceng, panas, dicarilah solusi," ujar Rosan saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Kadin mengusulkan, pemerintah dan Freeport bisa kembali duduk bernama, membuka diri untuk saling berdialog. Perjanjian atau kontrak antara kedua pihak juga dinilai harus dipegang.

Menurut Kadin, pemerintah dan Freeport justru akan rugi bila masalah keduanya dibawa ke arbitrase.

Selain butuh biaya besar, proses di arbitrase juga dinilai akan menguras waktu dan tenaga. "Saya tidak memihak Freeport, tetapi kontrak yang sudah disepakati harus dihormati, itu aja patokannya," kata Rosan.

Meski begitu, bukan berarti pemerintah harus mengalah. Bila Freeport tidak taat kepada ketentuan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi atau denda kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

Sebelumnya, Freeport McMoran Inc menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard Adkerson bahkan berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.

Kompas TV PT Freeport dan pemerintah bersitegang. Hal ini terkait penolakan PT Freeport Indonesia terkait perizinan yang diusulkan pemerintah.




Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Aprillia Ika