Pembahasan RUU Terorisme yang Terus Tertunda

Rabu, 8 Februari 2017 | 07:33 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme) mengeluhkan pihak pemerintah yang seolah menunda atau mengulur proses pembahasan dengan tidak hadir pada rapat yang dijadwalkan oleh pemerintah sendiri.

Padahal, beberapa waktu lalu, pihak pemerintah sempat mengeluhkan revisi UU Anti-terorisme yang tak kunjung selesai.

"Saya tidak tahu masalahnya apa tapi yang jelas pemerintah ingin menunda atau mengulur proses pembahasan di pansus ini. Sementara semua fraksi di Pansus sudah siap," kata Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais, seusai rapat internal Pansus RUU Anti-terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Menurut Hanafi, DPR sudah proaktif. Seluruh fraksi juga sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Namun, pemerintah kerap membatalkan pertemuan secara sepihak dengan berbagai alasan.

"Masalahnya sekarang ada di pemerintah. Masalahnya apa, sebaiknya pemerintah evaluasi. Kalau ada yang belum sinkron antara kementerian yang berkaitan langsung dengan Pansus ini, ya sebaiknya diselesaikan," kata Politisi PAN itu.

"Atau ada hal-hal yang sifatnya keberatan atau mau melakukan perubahan-perubahan ya disampaikan ke Pansus," lanjut dia.

Selanjutnya, pimpinan Pansus akan mencoba bertemu pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, untuk menanyakan masalah dan kendala yang dihadapi.

Jika memang ada kendala, maka akan dibahas di Pansus.

Sementara itu, Anggota Pansus Anti-terorisme, Arsul Sani, mengeluhkan seolah DPR yang dinilai memperlambat pembahasan revisi UU ini.

Padahal, pemerintah telah berkali-kali tak menghadiri jadwal rapat.

"Kami harusnya konsinyering sudah 3 kali. Dua kali tidak jadi karena pemerintah waktu itu minta diundur. Kemudian, kemarin kami konsinyering juga di Wisma Kopo DPR, harusnya tiga  hari jadi cuma sehari," papar Arsul.

"Termasuk besok harusnya ada rapat Pansus, pemerintah minta penundaan," lanjut dia.

Arsul mengatakan, DPR selama ini selalu berusaha hadir meski hanya ada pimpinan dan beberapa anggota.

Rapat juga tak harus kuorum dan dihadiri semua fraksi.

Ia khawatir, jika pemerintah kembali menunda, maka pembahasan tidak akan selesai sesuai target yaitu Mei 2017.

Sedangkan saat ini, pembahasan baru mencapai 21 DIM dari total 111 DIM.

"Ya kami khawatir kalau speed-nya tim pemerintah seperti ini, itu enggak selesai targetnya," ucap Politisi PPP itu.

Ketua Tim Pemerintah RUU Terorisme, Enny Nurbaningsih menampik jika pembahasan RUU cenderung lambat.

Menurut dia, ada prosedur yang harus dilalui, seperti penyampaian draf revisi oleh pemerintah hingga penyusunan DIM per fraksi yang memakan waktu cukup lama.

Adapun proses pembahasan di tingkat Panja, kata dia, baru berlangsung sejak Januari.

"Saya kira nanti media bisa melihat langsung saja fakta di lapangan. Karena bagaimana pun, rancangan UU tidak bisa diputuskan sepihak. Kami harus melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek menyangkut pihak berkepentingan dengan isi UU itu," kata Enny, saat dihubungi secara terpisah.

"Itu harus kami pikirkan dengan cermat. Jangan sampai pas dibahas muncul masalah. Saya kira mereka paham," ujar dia.

Selain dari Kementerian Hukum dan HAM yang diberi mandat oleh Presiden, pihak pemerintah yang ikut dalam pembahasan revisi UU Anti-terorisme ini di antaranya Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Tim terdiri dari 30 orang.

Enny mengatakan, pemerintah baru satu kali menjadwalkan rapat dengan DPR dan satu kali batal.

"Rapat yang batal baru sekali," kata Enny.


Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary