OJK: Dana Repatriasi "Tax Amnesty" di Perbankan Capai Rp 105 Triliun

Jumat, 3 Februari 2017 | 20:56 WIB

KOMPAS.com/Kristianto Purnomo Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah ditampung oleh bank-bank yang ditunjuk sebagai bank gateway mencapai Rp 105 triliun per 27 Januari 2017.

Meski besar, angka itu masih di bawah total komitmen dana repatriasi sebesar Rp 140 triliun.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, sebagian besar dana repatriasi masuk ke dana pihak ketiga (DPK) perbankan, antara lain seperti tabungan, giro, maupun deposito.

Secara persentase, total dana repatriasi yang masuk ke DPK perbankan mencapai hampir 71 persen.

"Total dana repatriasi di (bank) gateway sebesar Rp 105 triliun, sebagian besar ditempatkan di DPK, sekitar 70,94 persen itu dibulatkan jadi 71 persen, nilainya Rp 74,8 triliun," kata Muliaman usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

OJK mengharapkan penempatan dana repatriasi disalurkan secara merata dan luas. Dengan demikian, dampak positif dana repatriasi amnesti pajak dapat dirasakan oleh sektor-sektor lainnya.

"Kami ingin (penempatan dana repatriasi) melebar dan merata. Datanya adalah saat ini ke sektor non keuangan 9 persen, ke asuransi 1 persen, bursa saham 6 persen, ke manajer investasi 2 persen, dan ke sektor lainnya di luar itu 11 persen," ungkap Muliaman.

Muliaman pun mengungkapkan, saat ini kondisi likuiditas perbankan masih memadai. Akan tetapi, ia berharap program pengampunan dapat terus mendorong perbaikan likuiditas perbankan, sehingga ruang penyaluran kredit perbankan menjadi semakin lebar.

"Perbaikan likuiditas ini mendukung kita meyakini bahwa pertumbuhan kredit tahun ini sesuai perkiraan kita yang lebh baik dari sebelumnya. Perkiraan kita kredit (tumbuh) 9 sampai 11 persen," ungkap Muliaman.


Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Bambang Priyo Jatmiko