Ini Alasan Nasdem Anggap "Presidential Threshold" Masih Relevan

Selasa, 17 Januari 2017 | 20:19 WIB

Kompas.com / Dani Prabowo Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate menilai, usulan ambang batas presiden atau presidential threshold yang diusulkan pemerintah dala draf RUU Pemilu, masih cukup relevan.

Apa alasannya?

“DPR 2014-2019 itu belum demisioner. Oleh karenanya, pada hasil pelaksanaan pilpres itu komposisi 2014 masih relevan digunakan pada Pilpres 2019,” kata Johnny, di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

Pada draf yang diserahkan pemerintah kepada DPR, ada usulan agar presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Namun, ketentuan itu belum final.

Menurut Johnny, putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu serentak 2019 juga mengacu ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang digunakan pada Pemilu 2014.

Merujuk putusan tersebut, aturan ambang batas presiden masih relevan jika menggunakan ketentuan pada Pemilu 2014.

“Untuk sementara itu, Golkar dan Nasdem belum ada perbedaan terkait dengan presidential threshold. Masih sama mengusulkan 20 persen,” ujar dia.

Sebelumnya, Nasdem dan Golkar sepakat membentuk badan kerja untuk mengkaji pembahasan RUU Pemilu.

Pembentukan badan tersebut untuk menyamakan persepsi antara Nasdem dan Golkar, sehingga tidak timbul perbedaan saat pembahasan di tingkat komisi dan fraksi.

Perdebatan terkait presidential threshold mulai muncul sepekan terakhir.

Empat fraksi mengusulkan agar presidential threshold nol persen untuk memberikan kesempatan pada partai baru ikut mengajukan capres di Pemilu 2019.

Keempat fraksi itu yakni Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN.


Penulis : Dani Prabowo
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary