Wiranto: Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme Itu Perlu

Jumat, 23 Desember 2016 | 15:30 WIB

Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menilai perlu ada keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pernyataaan itu merespons pasal pelibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal tersebut jadi polemik karena mendapat penolakan dari sejumlah pihak. (Baca: Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut)

"Pelibatan TNI itu perlu. Jangankan TNI, masyarakat pun kita libatkan. Saat teroris melebur di masyarakat, tidak ada cara lain selain melibatkan masyarakat, termasuk TNI," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

Wiranto meminta publik tak perlu khawatir jika pasal pelibatan TNI lolos dalam revisi UU Terorisme.

(Baca: RUU Terorisme Akan Memperjelas Teknis Pelibatan TNI)

Sebab, pelibatan TNI itu tak lantas akan membuat TNI bisa berbuat seenaknya, tetapi masih dalam batas wajar sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Wiranto menilai Kepolisian membutuhkan bantuan TNI karena jumlah polisi yang terbatas. Secara rasio, jumlah polisi aktif saat ini masih belum seimbang dengan jumlah masyarakat. 

(Baca: Ini Kata Ali Imron soal Pelibatan TNI dalam Revisi UU Antiterorisme)

Sehingga, pelibatan TNI dianggap perlu untuk membantu agar ada keseimbangan antara rasio masyarakat dengan aparat keamanan yang menjamin ketertiban masyarakat.

"Pasti ada rambu-rambunya. Tidak kemudian kalau ada di UU itu, dimanfaatkan TNI untuk melakukan reaksi berlebihan," tutur mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Kompas TV Kepala BIN: RUU Terorisme Segera Diperbaiki



 


Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Krisiandi