Wakil Pansus RUU Antiterorisme Nilai Wajar Polisi Tembak Teroris

Kamis, 22 Desember 2016 | 20:15 WIB

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Suasana saat penggerebekan terduga teroris di salah satu kontrakan di kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Rabu (21/12/2016). Tiga orang terduga teroris meninggal dalam proses penggerebekan yang dilakukan Densus 88.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, menilai wajar apabila polisi menembak tiga terduga teroris di Tangerang Selatan, Rabu (21/12/2016) kemarin.

"Kalau saya lihat di televisi dan mendengar penjelasan dari Kapolri, memang saat itu terduga teroris melempar granat ke polisi. Makanya polisi menembak," kata Supiadin saat dihubungi, Kamis (22/12/2016).

Dalam posisi tersebut, kata Supiadin, penembakan tersebut merupakan upaya penyelamatan diri. Jika terduga teroris tidak memegang senjata dan polisi tetap menembak, barulah polisi bersalah.

"Jadi istilahnya langkah utama itu melumpuhkan. Artinya polisi membuat terduga teroris tidak berdaya namun tetap dalam keadaan hidup agar bisa disidang," kata Supiadin.

"Tapi kalau sudah melawan dengan senjata ya terpaksa ditembak sama polisi untuk melindungi diri," tuturnya.

Namun, ia mengatakan, Polri patut diapresiasi karena mampu membongkar sel lain dari hasil investigasi terhadap para terpidana teroris di penjara.

"Itu hebat, kalau kita lihat kemarin di Turki misalnya kan meledak, di negara lain juga begitu. Tapi di Indonesia tidak ada yang meledak. Itu menunjukan Polri punya kemampuan pengembangan kasus terorisme yang bagus," kata dia.

Kompas TV Polisi Memburu Teroris ke Sejumlah Daerah




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih