RUU Terorisme Akan Memperjelas Teknis Pelibatan TNI

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:10 WIB

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Wakil Ketua komisi I DPR, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme TB Hasanuddin mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan diperpanjang hingga masa sidang berikutnya atau awal Januari 2017.

Dalam pembahasan berikutnya, Hasanuddin menyatakan, Pansus akan fokus pada aturan pelibatan TNI dalam aksi penindakan terorisme.

Saat ini, hampir seluruh fraksi bersepakat untuk melibatkan TNI dalam penindakan. Hanya, kata politisi PDI-P itu, teknisnya masih harus diperjelas.

(Baca: Prinsip HAM Dinilai Belum Cukup Masif Landasi RUU Pemberantasan Terorisme)

"Dalam Undang -undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kan ada pasal soal pelibatan TNI di luar operasi perang, salah satunya soal terorisme," ujar Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Namun, Hasanuddin menuturkan, dalam UU tersebut belum ada pembahasan hingga tingkat teknis.

Ia menambahkan, pelibatan TNI dalam RUU Terorisme juga relevan mengingat saat ini Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mulai mengalami kekalahan di Timur Tengah.

(Baca: Pasal yang Berpotensi Melanggar HAM dalam RUU Terorisme Harus Ditiadakan)

Kondisi itu memungkinkan operasi perang ISIS menyebar hingga ke Filipina dan Indonesia.

"Kami harap, dengan adanya RUU Terorisme ini, ada aturan main yang jelas antara TNI dan Polri dalam menindak terorisme, sehingga kita punya aturan main yang komprehensif," papar Hasanuddin.

Kompas TV Wapres: Waspada, Terorisme Masih Ada di Sekitar Kita




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi