5.000 Batang Cabai Ilegal dari China yang Mengandung Bakteri Perusak Dimusnahkan

Kamis, 8 Desember 2016 | 12:46 WIB

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Sebanyak 5.000 batang tanaman cabai ilegal dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12/2016). Tanaman cabai ilegal dari China ini mengandung bakteri yang dapat merusak tanaman di sekitarnya.

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 5.000 batang cabai ilegal disita Badan Karantina Pertanian di perbukitan kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, baru-baru ini.

Cabai yang disita ini berasal dari benih yang dibawa empat warga negara China.

Cabai ini diketahui mengandung bakteri Erwinia chrysanthemi yang diyakini membahayakan produksi nasional cabai di Indonesia.

"Awalnya empat WNA (warga negara asing) ini diamankan petugas Imigrasi Bogor tanggal 8 November 2016 karena pelanggaran izin tinggal. Ketika diselidiki lebih lanjut, barulah diketahui keempat WNA itu ternyata bercocok tanam cabai di sana," kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian Pertanian Antarjo Dikin kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2016).

"Petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kami mengecek tanaman cabai yang usianya sudah sebulan itu," sambung dia.

(Baca juga: Harga Cabai Melejit hingga Rp 100.000 Per Kg)

Ribuan batang cabai ilegal itu ditanam di area yang sulit dijangkau seluas 4.000 meter persegi.

Ketika diteliti, cabai tersebut positif mengandung bakteri yang masuk dalam golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1.

Bakteri jenis ini belum pernah ada di Indonesia. Dampak dari bakteri ini adalah merusak tanaman sejenis yang ditanam di sekitarnya. Tanaman sejenis yang dimaksud, antara lain cabai, kentang, dan bawang.

"Dari hasil uji laboratorium, kami memutuskan semua cabai ilegal ini disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta," tutur Antarjo.

(Baca juga: Bawa Ganja, Petani Cabai Ditangkap)

Meski benih cabai itu terlanjur ditanam selama sebulan, Antarjo memastikan, belum ada tanaman lain di tempat cabai ilegal ini yang terkena bakteri tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap para WNA itu, turut diamankan dua kilogram benih cabai dan satu kilogram benih bawang daun serta sawi hijau.

Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bogor.

Sementara itu, semua barang bukti dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, siang ini.


Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Icha Rastika