Pendiri Pandawa Group Depok Janji Kembalikan Dana Investor

Senin, 28 November 2016 | 17:00 WIB

Sakina Rakhma Diah Setiawan/KOMPAS.com Pertemuan antara OJK dan Satgas Waspada Investasi dengan pengurus Pandawa Group Depok di Gedung OJK, Senin (28/11/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi kembali melakukan pemanggilan terhadap pendiri Pandawa Group Depok Salman Nuryanto beserta beberapa jajaran pengurus.

Hal ini terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga 10 persen per bulan.

Dalam pemanggilan tersebut, Salman membuat surat pernyataan yang ditandatanganinya. Salah satu isi dalam surat pernyataan tersebut adalah ia akan melakukan pengembalian dana investor.

"Nuryanto berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Tongam menjelaskan, Pandawa Group Depok sempat memiliki setidaknya 1.000 orang nasabah. Ia menyatakan, berdasarkan keterangan Salman, sebagian besar dana investor sudah dikembalikan.

"Saat ini yang tersisa ada 100 orang nasabah, dengan total dana Rp 500 juta," jelas Tongam.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10 persen per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group. 

Sebab, kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

“Kami menghimbau kembali masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Tongam.

Kompas TV Inilah Tiga Perusahaan Investasi Bodong




Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Aprillia Ika