Polda Banten Gerebek Pembuat Obat Ilegal

Senin, 7 November 2016 | 20:44 WIB

Kompas/Heru Sri Kumoro Sebagian obat ilegal hasil sitaan polisi ditunjukkan kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah atau Polda Banten dan Kepolisian Resor Serang menggerebek rumah toko di Jalan Sudirman, Kota Serang, Banten dan menahan 11 orang.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu dilakukan karena mereka memproduksi obat ilegal.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin seusai penggerebekan di Serang, Senin (7/11), para pelaku sudah membuat obat ilegal selama satu bulan terakhir.

“Di ruko itu juga ditemukan peralatan pembuat obat. Para pelaku menghasilkan semacam obat penenang. Ada kemasannya juga,” ucapnya.

Saat ditanya kemungkinan para pelaku menghasilkan obat lain, Zaenudin mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan hal itu.

"Mereka semua mengaku sebagai karyawan. Ada juga orang kepercayaan pemilik usaha itu. Tapi, mereka belum diperiksa secara mendalam,” katanya.

Ruko itu bisa menghasilkan 15 karung obat per hari. Namun, menurut Zaenudin, pihaknya masih menghitung jumlah total butir obat tersebut.

Omzet usaha itu juga belum diketahui karena proses yang dilakukan Polda Banten masih tahap awal.

Zaenudin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Serang. Kandungan dalam obat ilegal tersebut akan diketahui dengan uji di laboratorium.


Penulis : Dwi Bayu Radius
Editor : Erlangga Djumena