Lakukan Apkir Dini, 12 Perusahaan Unggas Ini Ditetapkan Lakukan Kartel

Jumat, 14 Oktober 2016 | 07:34 WIB

Huffington Post Ayam.

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 perusahaan perunggasan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (13/10/2016).

Kegiatan kartel itu dilakukan 12 perusahaan tersebut pada September 2015, yakni dengan melakukan pengapikiran dini dua juta parent stock (PS).

Ketua majelis komisi, Kamser Lumbanradja, dalam sidang putusan KPPU mengatakan, 12 perusahaan ini telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Dari 12 perusahaan itu, tiga di antaranya perusahaan publik, yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN), sebagai terlapor I, II, dan III.

Atas putusan tersebut, KPPU menetapkan pembatalan perjanjan pengapkiran PS yang diteken oleh perusahaan-perusahaan itu pada 14 September 2015. Dalam amarnya, KPPU menetapkan total denda Rp 119,67 miliar bagi perusahaan-perusahaan itu.

Sementara itu, bagi CPIN dan JPFA, masing-masing dikenakan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar, sedangkan MAIN senilai Rp 10,83 miliar.

Kontroversi apkir dini

Menurut majelis komisi, peraturan apkir dini yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang mengharuskan para perusahaan untuk melakukan apkir dini tahap pertama dua juta PS dari enam juta PS dinilai sebagai permintaan dari para pengusaha.

Hal itu dibuktikan dari fakta pengadilan yang menyatakan, para pengusaha meminta adanya apkir dini kepada pemerintah lantaran adanya oversupply day old chicken (DOC). Padahal, menurut majelis, tidak ada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan soal oversupply DOC.

Pemerintah saat itu hanya melihat data dari asosiasi perusahaan Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU). Padahal, menurut KPPU, yang berhak melansir data terkait adalah Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penghimpun data negara yang bersifat independen.

Majelis juga menilai, pasca-pengapkiran dini tersebut terdapat kenaikan harga DOC final stock (FS) di tingkat breeder. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan harga sekitar Rp 1.000 pada November dan Desember 2015 dibandingkan harga rata-rata Februari-Oktober 2015.

Tak hanya itu, dengan adanya apkir dini tahap I terhadap dua juta PS, majelis komisi menilai, setidaknya terdapat kerugian sekitar Rp 224 miliar bagi peternak intergrasi dan peternak mandiri.

Lalu soal klaim perusahaan-perusahaan yang merasa dirugikan dengan adanya apkir dini, majelis berpendapat, kerugian tersebut justru bisa ditutupi dengan kenaikan harga DOC FS pada November-Desember 2015. Dalam hal ini, penjualan daging apkir dini PS itu sekitar Rp 20.000 per ekor.

Selain itu, ada pula penghematan biaya produksi yang dialami perusahaan, seperti pakan ternak, obat-obatan, vitamin, dan vaksin, yang seharusnya dikeluarkan selama 10 minggu. (Sinar Putri S Utami)

Kompas TV Pelaku Kartel Sapi Didenda Rp 107 Miliar




Penulis :
Editor : Aprillia Ika